Polresta Mataram Terima Kunjungan Tim Supervisi Dan Asistensi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

    Polresta Mataram Terima Kunjungan Tim Supervisi Dan Asistensi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

    Mataram NTB - Dalam rangka kesiapan para penyidik Gakkumdu dengan adanya laporan ataupun temuan tindak pidana pemilu, Polresta Mataram Polda NTB menerima kunjungan Tim Supervisi Dan Asistensi Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 bertempat di Ruang Posko Ops Mantap Brata Polresta Mataram. Senin, (11/12/2023)

    Adapun Tim Asistensi terdiri dari Kombes Pol Aziz Andriansyah, SH, SIK, M.Hum, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, AKBP Sri Lita Sari, SH, MH, Iptu Tri Mulyono, SH, MH dan Aipda Arman SH. 

    Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda NTB Kombes Pol Boro Windu Danandito, SIK, MAP, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan para penyidik Gakkumdu Polresta Mataram.

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa asistensi ini dilakukan untuk kesiapan penyidik gakkumdu Polresta Mataram dengan adanya laporan ataupun temuan tindak pidana pemilu.

    " Sekaligus memastikan seluruh penyidik Gakkumdu Polresta Mataram sudah mendapatkan pelatihan terkait penanganan tindak pidana pemilu ", ucapnya

    Disamping itu juga untuk mengecek kesiapan posko Ops Mantap Brata Polresta Mataram dan memberikan arahan kepada penyidik gakkumdu polresta mataram terkait potensi potensi tindak pidana pemilu, imbuhnya 

    Kapolresta juga menjelaskan termasuk pengecekan kesiapan operator gakkumdu Polresta Mataram terkait pengisian aplikasi TP Pemilu 2024 serta menegaskan kepada operator gakkumdu Polresta Mataram untuk mengisi aplikasi TP Pemilu 2024 jika ada perkara tindak pidana pemilu yang diteruskan ke penyidik gakkumdu oleh Bawaslu.

    " Dengan kegiatan asistensi ini berharap penyidik gakkumdu Polresta Mataram sudah memahami dan mengetahui mekanisme serta siap apabila adanya laporan ataupun temuan tindak pidana pemilu 2024 ",   pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Verifikasi PEKPPP Cek Layanan SKCK dan...

    Artikel Berikutnya

    Curi Mesin Pompa Air Tetangga Satu Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags